Peraturan Limbah B3 Terkini 2024 menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 harus melakukannya harus secara tepat dan sesuai peraturan tentang limbah B3 yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengatasi pencemaran lingkungan oleh sebab dari limbah B3 tersebut. Aturan terbaru tentang Limbah B3 sangat penting untuk pelaku usaha dalam bidang pengangkutan, pengelolaan dan pengolahan Limbah B3. PT Rajawali Tunggal Abadi adalah perusahaan yang telah berpengalaman dalam membantu pengurusan Izin Limbah B3.

Peraturan Limbah B3 Terkini 2024

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang Peraturan Limbah B3 Terkini, adalah sebagai berikut:

Karakteristik Sampah B3

Menurut PerMen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013, bahwa karakteristik limbah B3 umumnya memiliki tanda dengan simbol limbah B3, yaitu sebagai berikut:

  • Mudah meledak
  • Cairan mudah menyala
  • Padatan mudah menyala
  • Reaktif
  • Beracun
  • Korosif
  • Infeksius
  • Berbahaya terhadap lingkungan

Selain itu, limbah B3 wajib memerlukan pengemasan yang sesuai dengan karakteristiknya. Menurut Peraturan Mentari Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2020, kemasan limbah B3 yang bahwasannya sesuai aturan adalah sabagai berikut:

  • Drum
  • Jumbo bag
  • Tangki intermediated bulk container (IBC)
  • Container

Beberapa Aturan Tentang Limbah B3 Terkini

Terdapat Peraturan Limbah B3 Terkini 2024 yang terbit oleh pemerintah terkait untuk pengelolaan limbah B3. Beberapa Aturan limbah B3 adalah sebagai berikut ini:

  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Fasilitas Penimbusan Akhir
  • PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • PerMen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jasa Izin Terkait Limbah B3 PT Rajawali Tunggal Abadi

PT Rajawali Tunggal Abadi sebagai konsultan melayani Jasa pengurusan terkait limbah B3. Bilamana perusahaan Anda akan bergerak pada bidang pengelolaan Limbah B3 dan belum memiliki Izin, segera hubungi kami. PT RTA menawarkan beberapa jasa pengurusan Izin pengangkutan, Izin pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3. terutamanya adalah untuk bisnis Anda yang bergerak pada pengolahan limbah B3 tidak menemui kendala dan lancar.

Segera hubungi kami untuk konsultasi Peraturan Limbah B3 Terkini 2024 dari Limbah B3 terbaru dan Terkini. Selain jasa konsultan untuk izin Limbah b3, sesungguhnya PT Rajawali Tunggal Abadi juga memiliki layanan jasa konsultan berikut ini: izin Niaga Umum, SBU jasa Konstruksi, SKUP Migas, SIUJPTL, STP Keagenan, Sertifikasi ISO, Jasa SMK3 dan Amdal. Segera saja hubungi PT Rajawali Tunggal Abadi untuk jasa konsultan pengurusan perizinan sesuai kebutuhan Anda. Jagnan lupa ada Peraturan Limbah B3 Terkini 2024.

Layanan PT Rajawali Tunggal Abadi Perusahaan Sertifikasi ISO Termurah 2024 Perusahaan Sertifikasi ISO Termurah 2024Jasa Pengurusan SKUP Migas Murah 2024

Need Help? Chat with us
error: Content is protected !!